JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR Oleh Soleh meminta operator telekomunikasi menaati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025, yang menghapus skema sisa kuota internet hangus.
Menurutnya, putusan MK tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap konsumen atas hak kuota internet yang telah dibeli atau dibayar."Operator telekomunikasi harus segera menyesuaikan sistem dan mekanisme layanannya dengan putusan MK. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan karena sisa kuota yang telah dibeli tiba-tiba hangus tanpa perlindungan yang jelas," ujar Oleh dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).
Baca juga: Kilas Balik Ojol dan Pedagang Kuliner Gugat Skema Kuota Internet Hangus ke MK
Ia menjelaskan, MK lewat Nomor 273/PUU-XXIII/2025 memastikan bahwa kuota internet merupakan hak milik pribadi meskipun tidak berwujud.
MK juga menegaskan, sisa kuota internet tetap memiliki nilai ekonomi bagi konsumen atau pelanggan karena diperoleh lewat proses pembayaran yang sah.












