Putusan MK tersebut dinilai sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen atas hak kuota internet yang telah dibeli atau dibayar.

Mahkamah Konstitusi menegaskan kuota internet adalah hak milik pribadi yang dilindungi. Operator wajib sediakan pilihan kuota rollover.

Pascaputusan MK, kekhawatiran publik kini bergeser dari ancaman kuota hangus menuju ancaman baru: lonjakan tarif data.