JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa kuota internet yang dibeli oleh konsumen merupakan benda tidak berwujud yang di dalamnya melekat hak milik pribadi.

Sebagai hak milik, sisa kuota yang telah dibayar lunas oleh pengguna jasa telekomunikasi secara konstitusional dilindungi dan tidak boleh diambil alih atau dihanguskan secara sewenang-wenang oleh operator.

"Kuota internet dimaksud harus diposisikan sebagai benda tidak berwujud yang di dalamnya melekat hak milik. Dengan melekat status hak milik atas kuota internet yang telah dibayar/dibeli oleh pengguna jasa telekomunikasi, negara harus melindungi perolehan/pemanfaatan kuota internet dimaksud," bunyipertimbangan putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2026 yang dibacakan Kamis (23/7/2026).Baca juga: Putusan MK: Kuota Internet Hangus Adalah Penyalahgunaan Keadaan oleh Operator

Mahkamah berpendapat, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi riil karena diperoleh melalui pembayaran sejumlah uang milik konsumen.

Oleh karena itu, MK menilai penghangusan sisa manfaat layanan tanpa informasi memadai atau pilihan yang layak dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap perlindungan hak milik pribadi yang dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.