Jakarta -
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menilai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) sangat mendesak dilakukan revisi. Sebab aturan ini dinilai sudah kurang relevan dan diperlukan pembaharuan.Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, mengatakan rencana revisi UU tersebut merupakan inisiatif dari DPR RI. Sehingga draf revisi aturan masih dalam tahap perancangan di Badan Legislasi (Baleg).Meski begitu, menurutnya Kemendag juga sangat mendorong adanya revisi dari UUPK yang sudah 'berusia' lebih dari 27 tahun dan belum ada perubahan. Ia memastikan sebagai pihak pemerintah, mereka juga sangat terbuka untuk membahas bersama terkait rancangan atau draf RUU tersebut.
"Sampai saat ini belum ada update dari Baleg, karena ini kan inisiatif DPR. Kita berharap tahun ini akan dibahas dan saya sangat berharap sekali kalau memang DPR akan mengajak pemerintah membahasnya," kata Moga saat ditemui usai diskusi publik terkait Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).Ia menyampaikan dari sisi pemerintah, isi revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen tersebut terus mengalami perkembangan, sehingga isi draft yang dibahas belum diungkapkan secara detail."Ada beberapa yang berkembang terus, yang terakhir terkait dengan yang difabel, orang tua. Berkembang terus, jadi sangat dinamis untuk UU Perlindungan Konsumen ini," lanjutnyaSebagai informasi, dorongan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 sudah disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso di hadapan DPR Ri pada April 2026 lalu. Ia menyebut UUPK perlu dilakukan pembaruan dengan menerbitkan undang-undang baru agar semakin relevan dengan kondisi saat ini."Keberadaan UUPK selama hampir 27 tahun masih memiliki kelemahan, di antaranya dari sisi tata Bahasa, sistematika, penyelesaian sengketa, kelembagaan, dan pelaksanaan," kata pria yang akrab disapa Busan itu dalam keterangan resminya saat menghadiri Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI, Selasa (7/4/2026) lalu.Dalam kesempatan itu, ia mengatakan aturan yang sudah kurang relevan ini menyebabkan beberapa norma sulit untuk diimplementasikan. Selain itu ada juga norma yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini, terutama di ranah digital pada perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce.Dalam hal ini, canggihnya sistem perdagangan saat ini telah mendorong munculnya berbagai masalah baru seperti maraknya penipuan (scam), kasus pinjaman daring (pinjol) ilegal, peredaran barang ilegal dan palsu yang tidak sesuai standar, hingga praktik iklan yang menyesatkan (misleading advertisement) dan penggunaan pola manipulatif (dark patterns) yang merugikan konsumen.Dari catatan Kemendag, Indeks Keberdayaan Konsumen Nasional (IKK) 2025 berada di level 63,44 dan lebih tinggi dibanding tahun 2024 yang ada di 60,11. Posisi IKK tersebut dinilai menunjukkan konsumen Indonesia sudah berada di kategori kritis.Bahkan dalam lima tahun terakhir, Busan mengatakan terhadap tren pengaduan konsumen yang didominasi dari transaksi daring. Di mana dari total 37.813 aduan yang diterima Kemendag sejak 2021 hingga Maret 2026, sebanyak 35.820 aduan (94,73%) berasal dari transaksi daring, dan sisanya 1.993 aduan berasal dari transaksi luring."Sektor lain-lain diantaranya pakaian dan alat rumah tangga menjadi sektor yang paling banyak diadukan dengan total 14.737 aduan atau 51,1% dari keseluruhan laporan," ucapnya.









