Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Revisi ini untuk mewujudkan ekosistem platform digital lebih adil, transparan, berpihak ke UMKM, serta produk dalam negeri."Ikhtiar ini kami susun sebagai upaya bersama untuk mewujudkan ekosistem niaga digital yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada UMKM serta produk dalam negeri," kata Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026).Dalam kesempatan tersebut, Budi memaparkan lima fokus utama yang ingin diperkuat dalam beleid tersebut. Pertama, mendorong visibilitas dan promosi yang lebih luas bagi produk lokal.

Kedua, memfasilitasi legalitas pelaku usaha agar skala usaha yang makin berkembang. Ketiga, memastikan transparansi kemitraan yang operasional dari platform digital."Keempat, menjamin kenyamanan konsumen melalui kejelasan informasi produk. Terakhir, menghadirkan tata kelola teknologi yang mendukung iklim usaha yang positif," jelas Budi.Sembari menggodok revisi beleid tersebut, sepanjang periode 2024 hingga pertengahan 2025, Kemendag telah melayangkan 3.310 surat sanksi, termasuk memasukkan puluhan pelaku usaha nakal ke dalam daftar hitam (blacklist) serta melakukan pemblokiran layanan sementara.Ia menegaskan prinsip keadilan niaga, setiap ketentuan perdagangan yang berlaku secara offline (konvensional) wajib dipenuhi secara online tanpa terkecuali. Selain itu, platform asing kini diwajibkan memiliki perwakilan sah di Indonesia demi kepastian hukum."Adapun rincian PMSE yang dikenakan sanksi akhir berupa dimasukkan dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PMSE yaitu sebanyak 52 PU pada periode pelaporan triwulan 4 tahun 2024 dan sebanyak 7 PU pada triwulan 1 tahun 2025 dan sebanyak 48 PU pada triwulan 2 tahun 2025," terang Budi.Sebelumnya, Budi mengatakan dalam revisi beleid ini, pemerintah ingin membangun komitmen antara regulator, platform e-commerce, dan penjual dalam membangun ekosistem perdagangan daring yang seimbang. Budi akan bertemu dengan seller dan marketplace untuk menindaklanjutinya."Ekosistem e-commerce-nya juga harus bagus karena menyangkut seller-nya, menyangkut platformnya, dan menyangkut konsumen. Jadi, tiga-tiganya itu harus dilindungi. Dari sisi seller-nya juga harus dilindungi. Dari sisi platformnya juga, dan juga harus sisi konsumennya," ujar Budi saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).