Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan pemerintah secara berkala melakukan pengawasan terhadap perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau platform e-commerce. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen transaksi online.Pria yang akrab disapa Busan itu menjelaskan hingga Maret 2026 terdapat 104 pelaku usaha e-commerce yang saat ini masuk dalam pengawasan Kemendag, baik secara online maupun offline. Dalam pengawasan offline, dilakukan sidak dan audit terhadap pelaku usaha dari berbagai ekosistem bisnis digital."Telah dilakukan pengawasan secara online terhadap 104 pelaku usaha PMSE yang terdiri dari 6 marketplace, 92 retail online, dan 6 classified ads, daily deals, dan pemagang," kata Busan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026).

Dari jumlah pelaku usaha e-commerce yang masuk dalam pengawasan tersebut, Busan mengatakan 37 di antaranya mendapatkan surat peringatan (SP) pertama karena dinilai belum memenuhi ketentuan yang berlaku."Surat peringatan tertulis kedua diberikan kepada pelaku usaha PMSE yang tidak memenuhi tenggat waktu pemenuhan kewajiban sebagaimana tertera pada surat peringatan tertulis pertama," ujarnya.Di luar itu, Busan mengatakan pihaknya turut melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha di platform e-commerce alias toko online. Dalam hal ini, setidaknya Kemendag telah menerbitkan 3.310 surat sanksi kepada toko-toko online di berbagai platform dari Januari 2024 hingga akhir September 2025."Sebanyak 3.310 surat sanksi telah disampaikan kepada pelaku usaha PMSE dalam empat periode pelaporan, yaitu triwulan I tahun 2024 hingga triwulan III tahun 2025," terang Busan.Dari jumlah penindakan itu, setidaknya terdapat 107 toko online yang masuk daftar hitam alias diblokir, baik sementara maupun permanen."PMSE yang dikenakan sanksi akhir berupa dimasukkan dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PPMSE yaitu sebanyak 52 pelaku usaha pada periode pelaporan triwulan IV tahun 2024, sebanyak 7 pelaku usaha pada triwulan I tahun 2025, dan sebanyak 48 pelaku usaha pada triwulan II tahun 2025," jelas Busan.