Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Tertib Niaga secara rutin melakukan patroli siber alisa pengawasan terhadap iklan produk yang muncul di pada platform perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) alias e-commerce.Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso alias Busan mengatakan sejauh ini penindakan atas materi iklan ilegal atau tidak sesuai aturan dari akun toko online sudah dilakukan pada 21 platform marketplace terkemuka."Patroli siber dilakukan terhadap materi iklan elektronik dan akun pedagang pada 21 platform PMSE. Hingga Maret 2026 telah dilakukan permintaan take down terhadap 2.639 iklan elektronik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan dalam hal ini terkait penjualan komoditas barang yang diatur," jelas Busan.
Lebih lanjut, Busan mengatakan dari 2.639 iklan toko online yang tidak sesuai aturan itu, paling banyak memasarkan minuman beralkohol alias minuman keras (miras). Baru setelah itu banyak iklan toko online yang menjual bahan berbahaya, Minyakita hingga pupuk subsidi."1.731 iklan minuman beralkohol, 514 iklan bahan berbahaya, 124 iklan gula kristal rafinasi, 10 iklan pupuk bersubsidi, 257 iklan Minyakita," terangnya merinci jumlah iklan ilegal yang sudah diajukan permintaan take down.Tak cukup menurunkan iklan ilegal, Busan mengatakan pihaknya telah mengajukan take down terhadap 95 akun toko online atau merchant yang kedapatan melakukan pelanggaran berulang."Dilakukan permintaan take down terhadap 95 akun pedagang di marketplace yang telah menayangkan materi iklan elektronik tidak sesuai dengan ketentuan sebanyak 3 kali periode dengan rincian 26 akun di Tokopedia, 30 akun di Shopee, 22 akun di Blibli, 3 akun di Lazzada, 8 akun di TikTok Shop Tokopedia, dan 8 akun di Shopee Food," tutur Busan.













