Jakarta - Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tengah menggodok regulasi menyusul kenaikan biaya penjual (seller) dan adanya indikasi market abuse (penyalahgunaan pasar) di marketplace. Langkah ini diperkuat usai Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) RI Maman Abdurrahman bertemu dengan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid untukDalam pertemuan tersebut, Maman menyerahkan seluruh laporan terkait kondisi ekosistem marketplace saat ini. Menurut Maman, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan bertindak sesuai dengan kewenangannya."Saya sudah menyampaikan seluruh laporan dari pengusaha UMKM di marketplace kepada Ibu Menteri Komdigi. Tentunya Kemenkomdigi akan bertindak sesuai mekanisme dan kewenangannya," ujar Maman dalam keterangannya, dikutip Minggu (24/5/2026).
Maman menjelaskan, pertemuannya yang berlangsung sekitar satu jam dengan Menteri Komdigi membahas berbagai perkembangan dan tantangan yang dihadapi pengusaha UMKM di ranah digital. Beberapa isu yang menjadi perhatian di antaranya kenaikan biaya seller hingga indikasi market abuse atau penyalahgunaan pasar."Ekosistem e-commerce ini harus berkeadilan. Yang paling penting, pengusaha UMKM harus dijaga. Jika ada salah satu pihak mengambil langkah tanpa berbicara dengan pihak lain, saya pikir itu sudah bergeser ke arah yang tidak berkeadilan," terangnya.Menurut Maman, Kementerian UMKM hadir untuk memastikan pengusaha UMKM tetap terlindungi dan mampu bertahan di tengah dinamika ekonomi global saat ini dengan pendekatan yang proporsional dan objektif."Semua pihak harus memahami apa yang sedang kami lakukan, dan ini merupakan perintah langsung dari Presiden. Presiden Prabowo menegaskan kepada kami agar wajib memberikan pelindungan dan pemberdayaan kepada UMKM," ujarnya.Sementara itu, Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan kesiapan Kemenkomdigi dalam mendukung penegakan aturan terkait pelindungan UMKM di ruang digital yang tengah disiapkan oleh Kementerian UMKM. Kemenkomdigi tidak akan segan mengambil tindakan hukum jika ditemukan platform yang melanggar hak-hak UMKM."Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan pelindungan UMKM di ranah digital, Kemenkomdigi siap bertindak karena hal tersebut memang menjadi tugas kami," kata Meutya.Ia juga mengingatkan para aplikator dan platform digital agar mulai menyesuaikan diri dengan regulasi baru yang disiapkan pemerintah demi terciptanya ekosistem digital yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan bagi pengusaha UMKM."Mulai saat ini aplikator harus memahami bahwa akan ada aturan baru yang sedang dipersiapkan oleh Kementerian UMKM. Karena itu kami berharap seluruh aplikator dapat segera beradaptasi dan mengikuti aturan tersebut," tambahnya.Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengakui biaya admin, biaya komisi, hingga biaya iklan yang terus merangkak naik di marketplace menjadi keluhan para pelaku UMKM. Pengaturan biaya di marketplace selama ini diserahkan pada mekanisme pasar atau Business-to-Business (B2B). Namun, ia menilai mekanisme ini menjadi tidak adil ketika mempertemukan pihak yang tidak seimbang."Langkah pertama adalah membuatkan aturan agar e-commerce tidak bisa sembarangan menaikkan cost biaya," ujar Maman dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (18/5).Pihaknya telah menyelesaikan proses harmonisasi regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Kementerian Hukum tersebut. Kini aturan yang berupa Peraturan Menteri (Permen) ini tinggal menunggu pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).Dalam beleid anyar itu, Maman membeberkan sejumlah poin yang akan diatur. Di antaranya, toko online diwajibkan memberikan pengumuman jauh-jauh hari sebelum kebijakan baru diterapkan, misalnya tiga bulan sebelum kenaikan biaya diterapkan. Aturan pembatasan waktu ini dibuat bukan tanpa alasan.Menurut Maman, kenaikan biaya admin secara tiba-tiba dapat merusak perencanaan keuangan para penjual. Tak hanya itu, platform e-commerce harus memberikan kontrak berjangka antara toko online dan penjual (seller) dalam kurun waktu tertentu terkait kenaikan biaya layanan.Dalam rentang waktu tersebut, platform tidak boleh menaikkan biaya layanan secara tiba-tiba. Ia juga mengimbau agar ukuran huruf dalam kontrak kerja sama digital jangan terlalu kecil hingga sulit dibaca oleh pelaku UMKM."Marketplace nggak boleh sembarangan naik-naikin harga sesuka-sukanya. Di dalam Permen ini, antara marketplace dengan seller, harus dibuat kontrak jangka panjang selama satu tahun. Jadi, selama satu tahun itu, harga sekian, ini sekian, itu sekian," tutur Maman.











