Jakarta - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan platform e-commerce tidak menaikkan biaya layanan secara mendadak ke depan. Hal ini akan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) di mana di dalamnya memuat sanksi.Maman mengatakan platform e-commerce harus memberikan kontrak berjangka antara toko online dan penjual (seller) dalam kurun waktu tertentu terkait kenaikan biaya layanan. Dalam rentang waktu tersebut, platform tidak boleh menaikkan biaya layanan secara tiba-tiba. Ia juga mengimbau agar ukuran huruf dalam kontrak kerja sama digital jangan terlalu kecil hingga sulit dibaca oleh pelaku UMKM."Marketplace nggak boleh sembarangan naik-naikin harga sesuka-sukanya. Di dalam Permen ini, antara marketplace dengan seller, harus dibuat kontrak jangka panjang selama satu tahun. Jadi selama satu tahun itu, harga sekian, ini sekian, itu sekian," ujar Maman saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Tak hanya itu, Maman menjelaskan jika platform berniat melakukan penyesuaian atau menaikkan biaya di kemudian hari, mereka wajib memberikan pengumuman jauh-jauh hari. Hal ini agar pelaku UMKM bisa melakukan persiapan diri.Maman pun telah melarang kenaikan biaya apapun di platform e-commerce secara sementara demi mencegah terjadinya kegaduhan di tengah masyarakat. Hal ini sudah disepakati dalam pertemuan pihak e-commerce. Jika terbukti ada platform digital yang melanggar aturan, Kementerian UMKM akan langsung berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memproses pelanggaran tersebut."Nah kalau misalnya memang betul ada kenaikan biaya, saya akan koordinasi dengan Komdigi, kalau memang terbukti melanggar aturan, kita proses, tindak," jelas Maman.Saat ditanya mengenai sanksi apa yang bakal membayangi marketplace nakal di dalam Peraturan Menteri (Permen) yang baru nanti, Maman menjelaskan instrumen sanksi itu sudah disiapkan secara bertahap. Namun, ia memastikan pemerintah tetap akan menjaga keseimbangan ekosistem digital agar tidak ada pihak yang dirugikan, baik itu platform, penjual, maupun perusahaan logistik."Ada beberapa (sanksi yang disiapkan). Ada tahapannya kok. Marketplace juga harus dijaga juga, ekosistemnya, karena bagaimanapun ini ada ekosistem seller, marketplace, logistik company, itu semua dijaga ekosistemnya. Artinya kami sudah berdialog dengan marketplace, sudah diskusi panjang, sepemahaman kami, mereka tidak berkeberatan dengan bijakan. Artinya ini sudah dianggap fair," terang Maman.