Daftar Isi
Sanksi Marketplace
Jakarta - Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) telah menyiapkan sanksi bagi platform marketplace yang nekat menaikkan biaya admin secara sepihak. Sanksi ini akan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) UMKM yang berkaitan dengan perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM di platform marketplace.Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan marketplace untuk menyiapkan integrasi sistem antara platform/aplikasi Sapa UMKM dan marketplace."Kementerian UMKM sedang melakukan koordinasi dengan marketplace untuk menyiapkan integrasi sistem antara Sapa UMKM dengan beberapa marketplace-nya," ujar Maman di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026).
Rencananya, aturan tersebut diterbitkan minggu ini. Salah satu poin yang diatur dalam beleid tersebut, yakni toko online diwajibkan memberikan pengumuman jauh-jauh hari sebelum kebijakan baru diterapkan, misalnya tiga bulan sebelum kenaikan biaya diterapkan.Sanksi MarketplaceBagi yang melanggar, pemerintah akan mengenakan sanksi, termasuk jika menaikkan biaya layanan secara sepihak. Sanksi yang diberikan mulai dari pengungkapan hingga pemblokiran platform sudah disiapkan."Sanksinya pertama kita akan expose di publik terkait beberapa apabila ada marketplace yang melanggar. Yang kedua, rekomendasi untuk pencabutan izin di kementerian terkait. Itu kan yang berhak di Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komdigi, tetapi saya yakin, saya punya keyakinan marketplace-marketplace kita kemarin setelah kita koordinasi mereka akan ikut kok, jadi no issue," katanya.Kendati begitu, Maman menjelaskan, aturan baru ini sengaja dibuat demi menghadirkan keadilan di ekosistem digital. Menurutnya, pelaku UMKM tidak boleh diadu di platform e-commerce. Ekosistem di marketplace dan pelaku UMKM juga harus dijaga."Apabila ada hal yang melanggar, pemerintah wajib dong ikut menertibkan. Nah, begitu juga terhadap UMKM, disitu juga diwajibkan agar UMKM sudah mulai menata diri, yaitu sudah mulai mempersiapkan legalisasi dan segala macamnya. Tujuannya dalam rangka untuk meningkatkan daya saing mereka," jelas Maman.Aturan pembatasan waktu ini dibuat bukan tanpa alasan. Menurut Maman, kenaikan biaya admin secara tiba-tiba dapat merusak perencanaan keuangan para penjual.Tak hanya itu, platform e-commerce harus memberikan kontrak berjangka antara toko online dan penjual (seller) dalam kurun waktu tertentu terkait kenaikan biaya layanan.Dalam rentang waktu tersebut, platform tidak boleh menaikkan biaya layanan secara tiba-tiba. Ia juga mengimbau agar ukuran huruf dalam kontrak kerja sama digital jangan terlalu kecil hingga sulit dibaca oleh pelaku UMKM."Marketplace nggak boleh sembarangan naik-naikin harga sesuka-sukanya. Di dalam Permen ini, antara marketplace dengan seller, harus dibuat kontrak jangka panjang selama satu tahun. Jadi, selama satu tahun itu, harga sekian, ini sekian, itu sekian," tutur Maman di DPR RI, Jakarta Pusat.Dalam beleid ini, pemerintah juga menyederhanakan komponen biaya-biaya yang sering berbeda dalam setiap platfrom, menjadi tiga kategori saja, yakni biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi.Tak hanya itu, platform wajib memberikan diskon 50%. Diskon ini nantinya khusus menyasar pada komponen biaya layanan untuk produk yang diproduksi di dalam negeri. Insentif tersebut diperuntukkan untuk usaha mikro dan kecil (UMK) yang berjualan di marketplace."Pemerintah harus hadir di situ untuk memberikan perlindungan kepada usaha mikro dan kecil. Apa insentifnya? Insentif pertama adalah wajib memberikan diskon 50%," jelas Maman.








