Jakarta -
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan ini menjadi payung hukum bagi platform e-commerce dalam membangun kemitraan yang adil, transparan, dan setara dengan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang berjualan secara daring di seluruh Indonesia.Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana di Jakarta, Selasa (23/6), mengatakan regulasi tersebut merupakan langkah nyata pemerintah untuk memperkuat pelindungan terhadap pengusaha UMK di ekosistem perdagangan digital sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal."Melalui aturan ini, setiap platform e-commerce diwajibkan mencantumkan secara jelas seluruh jenis biaya yang dibebankan kepada pengusaha UMK dalam perjanjian kemitraan," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2026).
Informasi tersebut harus memuat besaran biaya, mekanisme perhitungan, serta tata cara pembayaran secara berkala dan transparan. Dengan demikian, setiap perubahan komponen biaya tidak lagi dapat ditetapkan secara sepihak oleh platform, melainkan harus berdasarkan kesepakatan bersama dengan mitra UMK."Dengan penerapan perjanjian kemitraan yang mengatur secara jelas seluruh biaya yang disepakati dan dikenakan kepada pengusaha UMK, mereka memiliki kepastian dalam menjalankan usahanya," ujar Temmy.Untuk menjamin transparansi, platform e-commerce juga diwajibkan menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana perubahan biaya paling lambat 90 hari kalender sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.Apabila dalam kurun waktu tersebut pengusaha UMK merasa keberatan terhadap perubahan yang diusulkan, mereka berhak mengajukan permohonan fasilitasi negosiasi kepada Menteri UMKM melalui aplikasi SAPA UMKM.Hasil fasilitasi tersebut selanjutnya dituangkan dalam amandemen perjanjian kemitraan yang mengikat kedua belah pihak. Ia berharap permasalahan kenaikan biaya secara sepihak yang terjadi secara tiba-tiba dan terlalu sering ke depan tidak akan terulang."Jika dalam kurun waktu tersebut pengusaha UMK merasa keberatan, mereka berhak mengajukan permohonan fasilitasi negosiasi kepada Menteri UMKM melalui aplikasi resmi SAPA UMKM. Hasil fasilitasi negosiasi tersebut nantinya akan dituangkan ke dalam amandemen perjanjian dan bersifat mengikat bagi kedua belah pihak," beber Temmy.Selain memperkuat aspek perlindungan hukum, Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 juga menghadirkan stimulus untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri melalui insentif promosi dan pemasaran.







