Jakarta - Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tengah menggodok aturan perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM berupa Peraturan Menteri (Permen). Salah satu poin yang akan diatur yakni toko online atau e-commerce wajib memberikan diskon biaya layanan sebesar 50% bagi pelaku usaha mikro dan kecil.Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan aturan ini bertujuan untuk menjaga ekosistem e-commerce berjalan dengan secara keadilan. Maman menjelaskan selama ini komponen biaya di setiap platform e-commerce dinilai membingungkan karena mempunyai nama yang berbeda-beda.Melalui beleid ini, pemerintah menyederhanakan komponen tersebut menjadi tiga kategori saja, yakni biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi. Diskon 50% ini nantinya khusus menyasar pada komponen biaya layanan untuk produk yang diproduksi di dalam negeri. Insentif tersebut diperuntukkan untuk usaha mikro dan kecil (UMK) yang berjualan di marketplace.
"Mereka nggak bisa dibiarkan free fight, bertarung dengan usaha menengah dan usaha besar. Pemerintah harus hadir di situ untuk memberikan perlindungan kepada usaha mikro dan kecil. Apa insentifnya? Insentif pertama adalah wajib memberikan diskon 50%," ujar Maman saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).Anggaran pemberian diskon ini tidak berasal dari pemerintah. Namun, beban diskon tersebut sepenuhnya ditanggung oleh pihak platform.Maman mencontohkan jika tarif biaya layanan yang dipatok platform sebesar Rp 30.000, maka setelah didiskon pelaku usaha mikro dan kecil hanya perlu membayar Rp 15.000 saja."Dibebankan ke platform kok, diskon aja. Ya kan sama aja kayak mereka bikin promo," tambah Maman.Namun, insentif tersebut berlaku jika pelaku UMK masuk dalam platform Sapa UMKM. Platform tersebut akan terhubung ke marketplace, termasuk Shopee Indonesia dan TikTok Shop."Jadi nanti mereka onboarding di dalam sistem Sapa UMKM. Terus kita integrasikan dengan marketplace. Nah, nanti langsung dimasukkan di situ," terang Maman.Tak hanya soal diskon, Permen ini juga bakal mengunci ruang gerak platform digital untuk menaikkan biaya admin sesuka hati secara mendadak. Pemerintah mewajibkan adanya kontrak jangka panjang minimal satu tahun antara toko online dan penjual (seller)."By contract. Jadi misalnya mereka berkontrak antara marketplace dengan seller selama satu tahun misalnya gitu ya kontraknya ya sudah selama setahun itu ya lo jangan berubah-berubah dong harganya," imbuh Maman.















