Jakarta - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman merespons kabar penjual (seller) yang memutuskan beralih jualan dari platform e-commerce ke situs mandiri. Langkah ini menyusul beban operasional yang dikenakan ke seller di e-commerce semakin besar, termasuk pengenaan biaya layanan logistik alias ongkos kirim (ongkir).Maman mengatakan keputusan tersebut wajar lantaran ada pihak yang merasa tidak diuntungkan. Dalam hal ini, pihaknya berkepentingan untuk menjaga ekosistem e-commerce yang adil dan transparan melalui regulasi berupa Peraturan Menteri (Permen)."Pihak yang membangun hubungan kerja sama, di mana salah satu pihaknya merasa hubungan kerja sama itu tidak menguntungkan mereka, ya saya rasa wajar-wajar saja kalau mereka hengkang kan," ujar Maman saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
Maman mengaku telah bertemu dengan pihak e-commerce terkait pengenaan biaya layanan, termasuk biaya ongkir. Dalam kesempatan tersebut, pihak e-commerce memberikan penjelasan kepada Maman bahwa tidak ada perubahan harga."Penjelasan marketplace kepada kita, tidak ada perubahan harga yang ada itu adalah kebijakan ongkir gratis tapi bagi yang retur (pengembalian barang). Itu yang ada. Tapi dari segi harga, price sebetulnya masih sama ini menurut marketplace," tambah Maman.Pada kesempatan itu pula, Maman menyampaikan agar pihak e-commerce menahan kenaikan biaya layanan untuk sementara waktu. Larangan ini muncul agar tidak memicu kesalahapahaman di publik."Kemarin kesepakatan kita, saya udah sampaikan kepada teman-teman marketplace, untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya kesalahpahaman dan lain sebagainya, tolong ditahan dulu kenaikan biaya," jelas Maman.Terkait soal pengenaan biaya komisi dinamis oleh platform TikTok Shop per 18 Mei 2026, Maman akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Biaya Komisi Platform merupakan jumlah yang dikenakan oleh platform kepada semua penjual di Indonesia berdasarkan harga produk. Besaran Komisi berbeda untuk penjual Mall dan penjual Marketplace (non-Mall)."Kalau memang betul ada isu kayak gini, jadi macam-macam lagi tuh. Tinggal nanti kita lihat, secara aturan melanggar nggak tuh, yang dilakukan oleh TikTok Shop. Kami akan koordinasi, besok saya mau ke Sragen, hari Rabu saya akan ketemu dengan MenKomdigi," terang Maman.















