JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pungutan pajak melalui e-commerce ke toko online yang berlaku mulai 1 Juli 2026 tidak akan membuat pedagang membayar dobel.

Pungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 itu melalui e-commerce tidak menambah beban pajak atau pajak baru yang harus dibayarkan pedagang.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Kementerian Keuangan Inge Diana Rismawati, mengatakan, pungutan pajak melalui e-commerce bahkan dinilai membantu toko online.“Tidak ada pemotongan double. Bahkan sebetulnya maksudnya itu platform membantu para seller, kamu enggak usah repot-repot lagi bayar pajak sendiri,” kata Inge dalam Talk Show di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Baca juga: Platform Fee Makin Transparan, Saatnya UMKM Maksimalkan E-commerce

Inge mengkonfirmasi, pemungutan pajak melalui e-commerce maupun secara langsung tetap sama.