Jakarta - Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menargetkan implementasi diskon 50% biaya layanan dari platform e-commerce kepada penjual (seller) berlaku dua bulan lagi atau pada Agustus. Kementerian UMKM masih berkoordinasi dengan pihak platform e-commerce.Pemberian diskon tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mulai berlaku sejak 17 Juni 2026. Dalam pasal 15 ayat 1 menyebutkan dalam pemberian insentif promosi dan pemasaran Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e, PPMSE non- usaha mikro, kecil, dan menengah wajib memberikan potongan Biaya Layanan paling sedikit 50% (lima puluh persen) kepada UMK yang terverifikasi hanya menjual Produk Dalam Negeri.Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana mengatakan pihaknya memberikan masa transisi maksimal enam bulan. Namun, ia menargetkan implementasi diskon biaya layanan tersebut bisa berjalan paling lama dua bulan.

"Maksimal kan 6 bulan. Kemarin kan diundangkan 17 Juni. Paling nggak 1 bulan-2 bulan ini sudah bisa lah harusnya. Jangan lama-lama, ini ditungguin loh oleh teman-teman seller mikro kecil," ujar Temmy di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).Temmy menjelaskan pemberian insentif ini hanya berlaku bagi seller yang menjual produk dalam negeri. Kebijakan ini sengaja dirancang untuk membentengi UMKM lokal dari gempuran barang impor murah.Untuk menyaring siapa saja yang berhak menerima diskon tarif ini, Kementerian UMKM akan menggunakan metode verifikasi dua arah yang melibatkan platform dan laporan mandiri dari pedagang."Tahap awal sih, kami sudah minta kepada platform untuk memberikan data kepada kami dulu mana seller yang diyakini betul-betul menjual produk lokal. Nanti akan ada skema self declare dari masing-masing seller mengisi di Sapa UMKM, self declare bahwa mereka menjual produk lokal. Nanti kita sama-sama verifikasi apakah betul," beber Temmy.Sementara itu, Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi Usaha Kecil, Kementerian UMKM. Ali Manshur mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak platform digital untuk mematangkan sistem insentif ini."Kita sedang bekerja bersama platform untuk ingatkan sistemnya. Di situ diregulasi, kita dikasih waktu 6 bulan. Tapi kita kejar secepat mungkin, sebelum 6 bulan sudah siap nanti UMKM sudah bisa mengajukan insentif potongan biaya 50%. Sesegera mungkin," kata Ali.