Jakarta - Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menargetkan implementasi diskon biaya layanan sebesar 50% bagi penjual (seller) di platform e-commerce mulai berlaku per 1 Agustus. Saat ini, integrasi sistem dengan platform masih berlangsung.Deputi Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan integrasi ini dilakukan agar implementasi program diskon ini berjalan mulus."Tidak mungkin manual kan karena jumlahnya kan ratusan ribu, bahkan jutaan. Kalau tiba-tiba (diberlakukan) saya khawatirin nanti kalau kita tidak melakukan komunikasi sistem nanti malah bisa jadinya malah nggak jalan," ujar Temmy saat ditemui di Gedung Smesco, Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).

Pemberian diskon tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mulai berlaku sejak 17 Juni 2026.Dalam pasal 15 ayat 1 menyebutkan dalam pemberian insentif promosi dan pemasaran Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e, PPMSE non- usaha mikro, kecil, dan menengah wajib memberikan potongan Biaya Layanan paling sedikit 50% (lima puluh persen) kepada UMK yang terverifikasi hanya menjual Produk Dalam Negeri.Diskon 50% ini berlaku untuk komponen biaya layanan yang selama ini dikenakan platform kepada penjual. Adapun range biaya layanan yang dipatok platform saat ini umumnya berkisar antara 10% hingga 18%."Kan range dari biaya layanan itu antara 10-18%. Yang kita lakukan mandatori fee-nya itu, selain dari promosi iklan. Jadi kalau kemarin dikenakan biaya layanan tinggi ya diskonnya pasti akan lebih banyak," jelas Temmy.Di sisi lain, pihaknya juga terus meningkatkan kesiapan platform pemerintah, dalam hal ini Sapa UMKM. Meski dalam Permen UMKM tersebut tertuang pemberian diskon 50% diimplementasikan hingga 6 bulan, Temmy menegaskan bisa dilakukan dengan segera."Kan targetnya kalau di Permen kan kalau nggak salah maksimal itu 6 bulan penyiapan teknisnya. Tapi kalau dari Pak Menteri ini segera mungkin kalau bisa akhir bulan ini sudah keluar, sudah bisa jalankan. Mungkin per satu Agustus sudah bisa dijalankan," beber Temmy.