Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan tidak semua pedagang (seller) yang berjualan di e-commerce dikenakan pajak. Platform e-commerce ditunjuk sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menegaskan seller yang beromzet di bawah Rp 500 juta per tahun tidak boleh dipotong pajak oleh platform."Kalau memang omzetnya belum sampai Rp 500 juta ya, sama, platform tidak boleh menarik pajak penghasilannya, nggak boleh," ujar Inge dalam acara UMKM Talkshow di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).
Seperti diketahui, pelaksanaan pemungutan pajak e-commerce ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. PMK itu mengatur kewajiban platform marketplace untuk memungut pajak penghasilan (PPh) pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto seller yang bertransaksi di platform mereka.Bagi seller dengan omzet di bawah Rp 500 juta, Inge meminta para proaktif memberikan surat keterangan kepada platform tempat mereka berjualan. Keterangan ini nantinya bisa diserahkan dalam bentuk surat pernyataan bermeterai melalui sistem yang disediakan oleh masing-masing platform."Jadi, setiap seller ini diharapkan sebetulnya jujur. Kalau memang dia omsetnya masih di bawah Rp 500 juta, dia harus memberikan keterangan kepada platformnya. Saya masih di bawah Rp 500 juta omset saya, sehingga kalian tidak perlu memotong pajak dari penghasilan yang saya terima," beber Inge.Kendati begitu, Inge menyebut platform e-commerce tetap akan memantau traffic dan akumulasi penjualan dari setiap seller. Begitu platform e-commerce mendeteksi omset si seller telah melewati Rp 500 juta, maka langsung dipungut pajak penghasilan."Tapi, kalau pun tidak berarti orang pribadi tadi diharapkan karena sistem self-assessment masih berlaku kan, di Indonesia dia akan melaporkannya sendiri, bahwa sebetulnya dia sudah melebihi Rp 500 juta. Atau kalau ternyata kebanyakan motong nih, semua platform biar aman, potong aja dulu setengah persen kan itu menjadi kredit pajak buat seller, sehingga pada saat lapor tahunan, kredit pajak yang terlalu kebanyakan, dia bisa meminta kelebihannya," jelas Inge.







