Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk empat platform e-commerce dalam negeri sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan di platform mereka. Pemungutan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026.Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pada akhirnya nanti semua platform e-commerce akan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22. Penunjukan akan dilakukan secara bertahap."Ada (penunjukan lagi). Pada akhirnya nanti semuanya secara bertahap," kata Purbaya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Per 1 Juli 2026, DJP telah menunjuk empat platform marketplace sebagai pemungut pajak yakni Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli. Tenggat waktu diberikan selama satu bulan kepada platform yang telah ditunjuk untuk sosialisasi hingga penyesuaian sistem."Kita tunjuk 1 Juli, 4 marketplace. Kemudian akan dilakukan mulai 1 Agustus," ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026).Tarif PPh Pasal 22 yang dipungut oleh marketplace atas pedagang yang bertransaksi di platform sebesar 0,5% dari peredaran bruto. Perhitungan tersebut di luar dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM).Pemungutan pajak ini juga bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak di tahun berjalan. Hal itu berarti pajak marketplace menjadi bagian dari pelunasan PPh Final apabila penghasilan pedagang tersebut dikenai PPh Final."Misal pedagang menjual barang senilai Rp 2 juta melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x Rp 2 juta = Rp 10.000. Pajak sebesar Rp 10.000 tersebut bukan pajak tambahan yang berdiri sendiri, jadi itu bisa diperhitungkan dengan kewajiban pajak penghasilan pedagang," jelas Bimo.Sementara itu untuk pedagang yang menggunakan skema umum atau di luar PPh Final, pengenaan pajak e-commerce bisa menjadi kredit pajak dalam penghitungan SPT Tahunannya."Apabila dia di atas threshold itu dan tidak masuk kategori itu, maka PPh Pasal 22 yang sudah dipungut oleh marketplace tadi itu bisa menjadi kredit pajak yang diperhitungkan di SPT Tahunan yang bersangkutan, wajib pajak yang bersangkutan," terang Bimo.Lihat juga Video: 4 Marketplace Bakal Pungut Pajak Toko Online Mulai 1 Agustus







