Ditjen Pajak Resmi Tunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli Pungut PPh Pedagang Marketplace

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunjuk empat platform marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform tersebut.

Penunjukan tersebut dilakukan seiring mulai diberlakukannya kebijakan pemungutan PPh oleh marketplace kepada pedagang online pada 1 Juli 2026 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, atas pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan, dirinya menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22.