Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tekah menunjuk empat marketplace besar sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) pasal 22 kepada pedagang online mulai 1 Agustus mendatang. DJP juga membuka peluang untuk menambah jumlah marketplace atau e-commerce untuk memungut pajak.Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penunjukan empat marketplace ini merupakan langkah awal. Ke depan, pihaknya juga mempertimbangkan marketplace lain asalkan sesuai dengan kriteria."Dalam perkembangannya tentu kami akan mempertimbangkan apabila memang ada marketplace-marketplace lain yang memang bisa masuk ke dalam kriteria," ujar Bimo dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
Bimo membeberkan sejumlah kriteria yang menjadi pertimbangan sebagai pemungut pajak, yaitu kesiapan sistem, skala transaksi, serta kapasitas administrasi. Ia menegaskan pemerintah tetap memberikan keadilan bagi setiap marketplace, termasuk yang sedang berkembang."Jadi kalau pelaku utamanya sudah bisa bekerja sama dengan baik dengan kami, tentu kami akan perluas, tapi paling tidak kami juga memberikan level of playing field yang sama untuk berkembang terhadap marketplace-marketplace digital platform yang sedang berkembang, katakanlah begitu. Jadi semua tentu akan kita kaji, evidence dari transaksi, semua akan kita lihat," beber Bimo.Berdasarkan pengalaman, sejauh ini DJP telah menunjuk 271 marketplace luar negeri sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dari total tersebut, 240 di antaranya sudah aktif menjalankan kewajiban pemungutan pajak."Jadi, kami memang mengutamakan bagaimana maturity level, bagaimana kesiapan, bagaimana level of digitalisasi itu di dalam negeri lebih daripada yang memang sudah berkembang selama 13 tahun terakhir," jelas Bimo.Sementara itu, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyatakan terdapat beberapa kriteria memilih marketplace sebagai pemungut pajak, seperti nilai omzet hingga traffic pengguna."Kalau jumlah omzet itu Rp 600 juta dalam 12 bulan atau juga kalau dalam traffic-nya itu 12 ribu dalam 12 bulan," kata Yon.Yon menjelaskan, pihaknya akan terus mengevaluasi perkembangan platform digital di Indonesia. Jika nantinya ditemukan marketplace lain yang memenuhi kriteria tersebut, pihaknya memasukkan mereka ke dalam sistem pemungut pajak secara bertahap."Nanti kalau kita lihat perkembangannya dalam hal nanti kita temukan yang lain, tentu juga secara bertahap akan kita masukkan. Sama halnya dengan tadi yang (marketplace pungut PPN PMSE) yang tadi disampaikan Pak Dirjen, secara bertahap tentunya kan tadinya awal-awal kurang dari 100 ya. Sekarang sudah 271, secara bertahap tentu akan terus kita kembangkan," bebernya.Saksikan Live DetikSore :







