Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penunjukan empat marketplace ini merupakan langkah awal.

DJP siap menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut PPh Pasal 22 mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini mempermudah kewajiban pajak pedagang online.

DJP menunjuk 4 marketplace besar (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22 bagi pedagang online, efektif 1 Juli 2026.