Jakarta -

Pemerintah akan menerapkan pemungutan pajak pajak penghasilan (PPh) terhadap pedagang dengan mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce mulai 1 Agustus mendatang. Kebijakan ini diharapkan dapat mengerek penerimaan negara hingga Rp 24 triliun per tahun.Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan potensi pajak dari sektor perdagangan digital terus meningkat selama lima tahun terakhir. Sebelumnya, penerimaan dari sektor ini berkisar di angka Rp 8 triliun hingga Rp 12 triliun."Mudah-mudahan dengan pemungutan ini kepatuhan meningkat, akurasi pemungutan juga membuat akurasi perbandingan data di Coretax kami meningkat. Kami berharap setidaknya bisa katakanlah ya insyaallah bisa naik 100% lah. Jadi di angka mungkin Rp 16 triliun sampai 24 triliun setahun," ujar Bimo dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

Bimo memastikan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 tahun 2025, bukanlah pajak yang baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan level playing field atau keadilan antara pedagang yang berjualan di mal/pasar dengan pedagang digital.Menurut Bimo, selama ini pedagang konvensional sudah lama menunaikan kewajiban pajaknya. Dengan beralihnya perilaku belanja masyarakat ke platform digital, mekanisme pemungutan pun harus menyesuaikan."Jadi tidak ada pajak yang baru, yang berbeda hanyalah cara berjualannya. Ketika dulu transaksi banyak dilakukan di toko fisik, sekarang semakin banyak transaksi yang dilakukan melalui platform-platform digital," beber Bimo.