KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat nilai pajak kurang bayar yang dilaporkan aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri mencapai Rp 9,16 triliun hingga 22 Juni 2026. Nilai tersebut meningkat 81,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Berdasarkan data DJP, nilai kurang bayar naik dari Rp 5,05 triliun pada periode yang sama 2025 menjadi Rp 9,16 triliun pada tahun ini.

Sementara itu, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2025 yang telah disampaikan kelompok wajib pajak tersebut mencapai 3,39 juta. Angka itu meningkat sekitar 14 persen dibandingkan tahun sebelumnya.Baca juga: DJP: Aturan Pajak UMKM Bukan Dihapus, tapi Kriteria Penerima Diperjelas

DJP menegaskan kenaikan nilai kurang bayar tidak mencerminkan penurunan kepatuhan pajak.

"Kenaikan ini dipandang sebagai indikasi semakin baiknya tingkat keterbukaan dan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan perpajakannya," tulis DJP dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (5/7/2026).