Daftar Isi

Kesiapan Toko Online

Jakarta - Platform marketplace atau e-commerce akan memungut pajak penghasilan (PPh) pasal 22 yang diterima pedagang online mulai 1 Agustus. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan tenggat waktu selama satu bulan kepada platform yang telah ditunjuk untuk sosialisasi hingga penyesuaian sistem.Per 1 Juli, DJP telah menunjuk empat platform marketplace sebagai pemungut pajak, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Hantriono Joko Susilo mengatakan dari sisi internal DJP, semuanya sudah siap."Memang untuk DJP kami sudah siap, dari sisi infrastruktur dan juga dari aplikasi sudah kita selesaikan," ujar Hantriono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026).

Hantriono menjelaskan sejak Agustus 2025, DJP telah mengirimkan application programming interface (API) kepada marketplace agar terhubung ke sistem perpajakan, termasuk pelaporan transaksi maupun surat pernyataan untuk pedagang dengan omzet di bawah Rp 500 juta."Untuk teman-teman di marketplace itu sejak Agustus 2025 itu teman-teman semua itu sudah kita kirimkan API-nya untuk mereka akses kepada sistem kita. Baik itu API untuk pengiriman surat pernyataan yang di bawah Rp 500 juta maupun API untuk transaksi. Jadi, sudah lama sekali ini, sudah Agustus 2025," jelasnya.Bahkan, pihaknya juga telah memberikan akses gateway sejak 10 bulan lalu. DJP tengah mengecek terakhir bersama pihak platform untuk memastikan tidak ada kendala teknis."Nah, hari ini kami latihan jam 10, kami mengundang marketplace di tempat kami, untuk checklist terakhir terkait kesiapan sistem mereka," jelasnya.Kesiapan Toko OnlineSementara itu, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan mengaku kesiapan platform marketplace saat ini baru mencapai 50%."Kalau dikirakan kita mungkin masing-masing platform sudah mencapai 50% karena dari meeting kami dengan DJP yang bulanan itu masih ada beberapa hal yang perlu diuruskan," kata dia.Budi menjelaskan pemberian masa transisi ini digunakan pihak marketplace untuk memperbaiki kendala yang ada. Meski demikian, ia menyambut baik langkah DJP yang akan merilis dokumen frequently asked and questions (FAQ) dan nota dinas sebagai panduan bagi para pelaku platform."Jadi hal-hal yang berlaku tersebut akan dipergunakan sebagai kami. Di samping itu kami juga akan menggunakan satu bulan itu untuk berkomunikasi," imbuhnya.Lihat juga Video: Pedagang di Shopee Cs Bakal Kena Pajak