"Memang untuk DJP kami sudah siap, dari sisi infrastruktur dan juga dari aplikasi sudah kita selesaikan," ujar Hantriono.

DJP siap menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut PPh Pasal 22 mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini mempermudah kewajiban pajak pedagang online.

DJP menunjuk 4 marketplace besar (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22 bagi pedagang online, efektif 1 Juli 2026.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) pasal 22.

"Kami berharap setidaknya bisa katakanlah ya insyaallah bisa naik 100% lah. Jadi di angka mungkin Rp 16 triliun sampai 24 triliun setahun," ujar Bimo.

"Memang untuk DJP kami sudah siap, dari sisi infrastruktur dan juga dari aplikasi sudah kita selesaikan," ujar Hantriono.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penunjukan empat marketplace ini merupakan langkah awal.