Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa segera menunjuk platform e-commerce dalam negeri sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan di platform mereka. Kebijakan itu direncanakan berlaku mulai Juli 2026."Mungkin mulai Juli, nanti saya coba cek dengan (Ditjen) Pajak, tetapi rasanya akan seperti itu," kata Purbaya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (29/6/2026).Purbaya menyebut ketentuan itu diputuskan untuk menciptakan situasi yang lebih seimbang dengan pedagang offline. Ia mengaku mendapat protes dari pedagang offline yang merasa pungutan pajak yang berlaku saat ini belum adil.

Purbaya mengklaim kebijakan ini bukan berarti adanya pengenaan pajak tambahan. Ketentuan hanya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.Dengan begitu, pedagang online akan lebih mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya karena proses pembayaran pajak dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan."Bukan pajak tambahan (baru), angle-nya adalah karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya, mereka bayar PPN kok yang online nggak bayar, gitu kira-kira, hanya itu supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang," imbuhnya.Selain itu, ketentuan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy, khususnya dari pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakan baik karena kurangnya pemahaman maupun keengganan menghadapi proses administratif yang dianggap rumit.Dengan melibatkan marketplace sebagai pihak pemungut, diharapkan pemungutan PPh Pasal 22 ini dapat mendorong kepatuhan yang proporsional, serta memastikan bahwa kontribusi perpajakan mencerminkan kapasitas usaha secara nyata.Dalam hal ini ditekankan UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp 500 juta tetap tidak dipungut pajak. Pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp 500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini sesuai ketentuan yang berlaku.