DJP menunjuk 4 marketplace besar (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22 bagi pedagang online, efektif 1 Juli 2026.

DJP siap menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut PPh Pasal 22 mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini mempermudah kewajiban pajak pedagang online.

DJP menunjuk 4 marketplace besar (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22 bagi pedagang online, efektif 1 Juli 2026.

JAKARTA — Indonesia's tax office said on Wednesday it has asked e-commerce marketplaces Tokopedia, Shopee, Lazada and Blibli to collect income taxes from sellers based on sales…

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penunjukan empat marketplace ini merupakan langkah awal.