Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan tidak semua pedagang (seller) yang berjualan di e-commerce dikenakan pajak.

Kemenkeu memastikan pungutan pajak melalui e-commerce ke toko online yang berlaku mulai 1 Juli 2026 tidak akan membuat pedagang membayar dobel.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan tidak semua pedagang (seller) yang berjualan di e-commerce dikenakan pajak.