JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso alias Busan menegaskan, kewajiban pedagang di e-commerce memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak ada kaitannya dengan pajak.Adapun pemerintah mewajibkan pedagang toko online memiliki NIB melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 tahun 2026 tentang tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).“NIB tidak ada hubungannya dengan pajak,” kata Busan saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).Busan menjelaskan, NIB hanya berkaitan dengan legalitas suatu kegiatan usaha baik perorangan maupun badan.Pemerintah mendorong para pelaku usaha mengurus NIB agar mereka mudah mendapatkan berbagai fasilitas seperti pembiayaan dari bank.Selain akses terhadap fasilitas, kepemilikan NIB juga mempengaruhi persepsi konsumen terhadap produk dari suatu kegiatan usaha.
“Kalau konsumen nggak percaya, ya kan enggak bisa jualan," ujar Busan.Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menekankan masyarakat yang mengurus NIB tidak perlu mengekuarkan sepeserpun biaya.Proses pengurusan NIB saat ini sepenuhnya bisa dilakukan secara daring dan selesai dalam waktu kurang dari satu jam.Pemerintah memberikan tenggat waktu 6 bulan bagi pedagang online yang baru membuka usahanya untuk mengurus NIB.Sementara, toko online yang sudah beroperasi diberi tenggat waktu 18 bulan.“Ngurus NIB gratis dan gampang, semua cukup online. Itu kan sebentar saja selesai, 30 menit ya kalau sudah ini juga selesai,” tutur Busan.Menurutnya, saat ini sudah terdapat banyak tutorial yang bisa membantu pedagang marketplace mengurus NIB.







