Jakarta - Pemerintah mewajibkan para pembuat konten di media sosial atau konten kreator untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal ini merupakan salah satu isi dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya buka suara soal hal ini. Dia mengatakan pemerintah ingin agar profesi sebagai konten kreator masuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Dengan masuk KBLI, maka pekerjaan konten kreator bisa memiliki NIB."Yang kami ingin lakukan adalah tentu bagaimana profesi konten kreator itu kan juga menjadi profesi resmi yang terdaftar dalam KBLI, ya. Tentu dengan dia sudah masuk dalam KBLI, profesinya sudah ada dalam KBLI, tentu nanti akan ada NIB, ya," beber Teuku Riefky di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026) kemarin.

Menurutnya dengan memiliki NIB, konten kreator dapat mengakses pendanaan yang mumpuni untuk mengembangkan usahanya."Nah dari NIB itulah bahwa nanti seorang konten kreator ketika membutuhkan akses pendanaan, ketika ingin mengikuti apa namanya penyediaan jasa untuk proyek-proyek pemerintah pusat ataupun daerah itu sudah siap gitu," ujar Teuku Riefky.Terkait kekhawatiran banyak pihak soal pajak bagi para konten kreator, Teuku Riefky bilang semua akan diatur Kementerian Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Dalam keterangan pers resmi Kementerian Ekraf, Teuku Riefky mengatakan kewajiban NIB tidak berlaku bagi semua konten kreator. Kreator yang berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak diwajibkan memiliki NIB."Bagi kreator yang telah mengembangkan aktivitas kreatifnya menjadi usaha yang menghasilkan pendapatan secara profesional, legalitas usaha dapat menjadi langkah penting untuk memperluas peluang usaha dan memperkuat daya saing," ujar Teuku Riefky.Dia juga mengungkapkan pihaknya sudah berkomunikasi dengan 3 asosisasi besar pekerja content creator untuk mensosialisasikan kebijakan ini. Mulai dari Asosiasi Konten Kreator Indonesia (AKKI), Asosiasi Kreator Konten Seluruh Indonesia (AKKSI), dan Asosiasi Kreator Konten Sejarah Indonesia (AKKSINDO).Simak juga Video 'Menteri Ekraf: KUR Industri Kreatif jadi Kunci Akses Modal Kreator':