JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana mewajibkan setiap akun media sosial (medsos) mencantumkan nomor ponsel.
Rencana tersebut semula disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Karena baru rencana, kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan dan konsultasi publik.Lantas, apa alasannya?
Meutya mengemukakan, ada sejumlah alasan yang membuat rencana itu perlu dimatangkan.
Mantan anggota DPR RI dari Partai Golkar itu menuturkan, kewajiban mencantumkan nomor ponsel bertujuan untuk memperjelas identitas pengguna di ruang digital.
Baca juga: Pemerintah Bakal Wajibkan Akun Medsos Cantumkan Nomor Ponsel Agar Identitas Diketahui









