KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Malaysia resmi melarang anak-anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial mulai hari ini, Senin (1/6/2026).

Media sosial utama juga diwajibkan untuk memverifikasi usia pengguna.Persyaratan ini berlaku bagi penyedia layanan dengan setidaknya delapan juta pengguna di negara Asia Tenggara tersebut, termasuk Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube.

Namun, platform-platform tersebut akan diberikan masa tenggang untuk menerapkan langkah-langkah tersebut.

Baca juga: Buntut Penculikan Aktivis GSF, Malaysia Siap Gugat Israel ke Mahkamah Internasional

Malaysia menjadi negara terbaru yang berupaya membatasi akses kaum muda ke platform media sosial, seiring meningkatnya kekhawatiran di seluruh dunia tentang dampak negatifnya terhadap kesejahteraan anak.