Jakarta - Mulai 1 Juni 2026, Malaysia memberlakukan aturan yang melarang jutaan anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun media sosial. Langkah tersebut pun menandakan bahwa Malaysia jadi salah satu negara yang gencar memperketat perlindungan keselamatan digital. Namun, kebijakan pemerintah tidak sepenuhnya disetujui oleh para orang tua. Sejumlah kritikus juga mempertanyakan jaminan perlindungan data dan potensi pengawasan ketat.Aturan dibuat lantaran dalam beberapa tahun terakhir Malaysia mengalami lonjakan tajam konten daring yang berbahaya, di antaranya perjudian daring, penipuan, pornografi dan eksploitasi anak, perundungan siber, serta konten terkait suku, agama, ras, dan keluarga kerajaan.Pihak penyedia platform media sosial mulai dari Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube wajib menerapkan sistem verifikasi usia dan memblokir pembuatan akun baru bagi pengguna di bawah 16 tahun. Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia menyatakan verifikasi usia untuk pengguna lama akan dilakukan secara bertahap selama enam bulan ke depan. Pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun akan diberi waktu satu bulan guna mengunduh atau memindahkan data mereka, termasuk foto dan video.Perusahaan penyedia platform media sosial yang tidak mematuhi aturan akan terkena sanksi denda hingga 10 juta ringgit (sekitar Rp44 miliar). Bagi pemerintah Malaysia, larangan tersebut bertujuan melindungi anak-anak dari konten berbahaya yang dirancang untuk memantik candu atau penggunaan berlebihan.Larangan juga bertujuan agar platform media sosial mampu meningkatkan keselamatan pengguna, menekan penggunaan berlebihan, serta menindak akun di bawah umur dan konten berbahaya.Sejauh ini, penyedia platform media sosial belum membeberkan siasat mereka dalam menjalani aturan baru tersebut.Clara Koh, Direktur Kebijakan Publik Meta untuk Asia Tenggara, memperingatkan bahwa larangan bagi anak di bawah 16 tahun di Malaysia justru bisa menjadi bumerang. Kebijakan tersebut dikhawatirkan akan mendorong remaja keluar dari aplikasi yang terlindungi dan beralih menggunakan internet yang tidak teregulasi.Pemerintah di berbagai belahan dunia kini memang menghadapi tekanan besar untuk mengatasi dampak media sosial terhadap kesehatan mental dan keselamatan daring anak-anak. Maret lalu, juri pengadilan di Amerika Serikat memerintahkan Meta dan YouTube membayar ganti rugi jutaan dolar dalam kasus yang menuding fitur desain platform tersebut turut andil atas kerugian yang dialami seorang pengguna muda.Pandangan beragam dari para orangtua di Malaysia"Paparan (dunia digital) itulah yang kami takuti," kata Saravanan Ganasan, warga Kuala Lumpur yang memiliki anak berusia 12 dan 15 tahun. "Paparan yang salah akan merusak pikiran," lanjutnya.Ia dan istrinya, Jayaradha Veerasamy sama-sama mendukung aturan soal larangan penggunaan media sosial. Bisa dibilang, mereka bahkan sudah lebih dulu menerapkan larangan tersebut terhadap anak-anak mereka. Alasannnya, Saravanan dan Jayaradha percaya bahwa anak belum memiliki kapasitas psikologis yang mumpuni dalam memproses informasi dari media sosial.Pasangan tersebut juga melarang anak-anaknya membawa gawai ke dalam kamar tidur. Anak-anak hanya diizinkan menggunakan gawai saat ada di luar kamar tidur, dan tidak boleh mengunci ponsel dengan kata sandi."Media sosial itu seperti kemewahan, bukan kebutuhan," kata Aadhavan Saravanan, 15 tahun, anak Saravanan. Ia pun yakin dirinya akan kecanduan bila diberi kebebasan menggunakan media sosial.Saravanan dan Jayaradha merasa bahwa larangan penggunaan media sosial justru bisa membuat anak mengasah berbagai keterampilan di dunia nyata. Misalnya, Aadhavan yang mengisi waktu dengan membaca buku di atas pohon mangga di rumahnya atau memperbaiki peralatan rumah yang rusak. Sementara adik perempuannya memilih memasak dan membuat kerajinan tangan."Banyak orang tua sangat takut anaknya merasa bosan," kata Jayaradha. "Padahal, rasa bosan itu sebenarnya sangat baik karena mereka jadi mulai berpikir kreatif," lanjutnya.Lain cerita dengan Shaun Hew, warga Cheras, Kuala Lumpur. Menurutnya, pembatasan tersebut melewati batas.Di mata Shaun, media sosial justru membuat anak-anaknya memanfaatkan waktu secara produktif selama ada dalam pengawasan orang dewasa yang tepat. Putranya yang berusia 11 tahun kerap menggunakan berbagai platform digital untuk belajar memasak. Putrinya yang berumur 14 tahun memanfaatkan YouTube saat belajar untuk menghadapi ujian.Ia khawatir pemutusan akses secara mendadak justru bisa memicu stress di kelompok remaja hingga mereka mencari cara ilegal demi menembus blokir internet.Kecemasan soal privasi dan keamananSejumlah pengamat menilai keputusan pemerintah Malaysia berisiko meningkatkan kebocoran privasi data dan memperluas pengawasan ketat negara."Kebijakan ini sangat mengikuti tren global, namun memicu kekhawatiran karena mewajibkan untuk menunjukkan kartu identitas pemerintah untuk verifikasi usia," kata Benjamin Loh, dosen ilmu sosial di Monash University Malaysia. Ia menyebut perusahaan media sosial pada akhirnya bisa mengekspos data pribadi tanpa jaminan keamanan yang memadai.Benjamin juga menambahkan bahwa keputusan tersebut juga dapat berdampak buruk bagi kelompok tanpa kewarganegaraan, penduduk tanpa dokumen resmi, serta anggota komunitas marjinal semisal kelompok LGBTQ+ yang selama ini mengandalkan anonimitas di jagat maya demi keselamatan mereka.Di samping itu, Ben juga berpendapat bahwa tanpa adanya sanksi bagi orang tua, keluarga dapat mengakali hukum dengan membuatkan akun untuk anak-anak mereka."Ini adalah celah besar. Kecuali jika regulator mau membenahinya. Aturan ini minim dampak dalam menghentikan anak-anak menggunakan media sosial," tutur Benjamin.Inspirasi Menteri Komunikasi MalaysiaPerbincangan terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak dimulai pada November 2025.Saat itu, Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil, menyatakan pemerintah tengah mengkaji mekanisme pembatasan usia media sosial yang diterapkan di Australia dan negara-negara lain. Ia menilai langkah pembatasan perlu segera dilakukan untuk melindungi generasi muda dari ancaman daring, seperti perundungan siber, penipuan finansial, hingga kekerasan seksual anak."Kami berharap tahun depan platform media sosial sudah mematuhi keputusan pemerintah untuk melarang mereka yang berusia di bawah 16 tahun membuat akun pengguna," kata Fahmi dalam rekaman video pernyataannya yang diunggah daring oleh harian lokal The Star.Dampak media sosial terhadap kesehatan dan keselamatan anak telah menjadi perhatian global. Perusahaan raksasa termasuk TikTok, Snapchat, Google, dan Meta (Facebook, Instagram, dan WhatsApp) bahkan sempat menghadapi gugatan hukum di Amerika Serikat atas andil terhadap gangguan kesehatan mental.Di Australia, platform media sosial bersiap menonaktifkan akun-akun yang terdaftar atas nama pengguna di bawah 16 tahun bulan depan. Larangan menyeluruh bagi remaja ini tengah diawasi ketat oleh para regulator di berbagai belahan dunia.Sementara itu, beberapa negara Eropaseperti Prancis, Spanyol, Italia, Denmark, dan Yunani kini tengah bersama-sama melakukan uji coba purwarupa aplikasi verifikasi usia.Di Jerman, anak berusia 13 hingga 16 tahun hanya diizinkan menggunakan media sosial jika mendapat izin dari orang tua.Di Cina ada program "mode anak". Aturan tersebut mewajibkan regulasi khusus pada aplikasi untuk membatasi penggunaan media sosial berdasarkan usia.Di India, Kepala Penasihat Ekonomi India telah mendesak pemberlakuan pembatasan usia pada platform media sosial. Ia menyebut platform tersebut bersifat "predatori" dan bertujuan untuk terus mengikat perhatian pengguna terhadap media sosial.Di Indonesia, ada Peraturan Pemerintah No.17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Aturan yang berlaku sejak Maret 2026 tersebut melarang anak berusia di bawah 16 tahun untuk menggunakan media sosial."Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Ini bukan keputusan sepihak pemerintah, tetapi hasil diskusi panjang dengan para psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak," kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital sebagaimana dikutip dalam Siaran Pers pada 10 Maret 2026.Terobosan model bisnisSelain regulasi pemerintah, perusahaan penyedia platform media sosial sesungguhnya juga bisa melakukan sejumlah cara untuk melindungi pengguna anak. Salah satunya mengubah fitur desain tertentu. Psikolog dan pakar neurosains, Christian Montag, mencontohkan bahwa Douyin menyediakan aplikasi khusus versi anak di bawah 14 tahun yang membatasi penggunaan selama 40 menit. Setelah batas waktu tersebut habis, aplikasi tidak akan menampilkan konten baru lagi.TikTok juga sebenarnya sudah memiliki fitur pembatasan waktu, meski fitur tersebut sangat mudah dinonaktifkan. Teorinya, anak-anak di bawah usia 13 tahun perlu wali untuk memasukkan kode ke perangkat jika mereka ingin lebih lama menggunakan media sosial. Namun, sistem tersebut hanya efektif jika sejak awal mereka tidak memalsukan usia saat mendaftarkan akun. Sayangnya, pemalsuan usia justru sering terjadi karena pengguna dapat memasukkan tanggal lahir secara bebas saat membuat akun baru.Pada akhirnya, menurut Christian, platform-platform digital harus dirancang dengan cara yang berbeda. "Apakah model bisnis berbasis data yang memata-matai pengguna dan secara agresif memaksimalkan waktu penggunaan ini pada dasarnya tidak sehat? Ya. Saya tidak benar-benar perlu menunggu studi ilmiah mengenai masalah psikologis untuk membuktikannya," kata Christian.Bagi Christian, seharusnya tanggung jawab terbesar dalam praktik penggunaan media sosial yang aman bagi anak harus diarahkan pada platform penyedia layanan lewat regulasi yang ketat."Model media sosial lainnya harus didanai dengan cara berbeda. Kalau tidak lagi berbasis data pengguna, mungkin bisa melalui sistem langganan," tutur Christian. "Dan jika platform tidak lagi dirancang untuk membuat orang terpaku pada layar mereka, media sosial juga akan menjadi jauh lebih membosankan."Editor: Rizki NugrahaSimak juga Video 'Raksasa Media Sosial Digugat karena Bikin Kecanduan':