Penulis: Joan Aurelia Rumengan|Ines Eisele/DW Indonesia
KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Mulai 1 Juni 2026, Malaysia memberlakukan aturan yang melarang jutaan anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun media sosial.Langkah tersebut pun menandakan bahwa Malaysia jadi salah satu negara yang gencar memperketat perlindungan keselamatan digital. Namun, kebijakan pemerintah tidak sepenuhnya disetujui oleh para orang tua.
Sejumlah kritikus juga mempertanyakan jaminan perlindungan data dan potensi pengawasan ketat.
Baca juga: Sosok di Balik Video AI Bergaya Lego Pro-Iran yang Beredar di Media Sosial
Aturan dibuat lantaran dalam beberapa tahun terakhir Malaysia mengalami lonjakan tajam konten daring yang berbahaya, di antaranya perjudian daring, penipuan, pornografi dan eksploitasi anak, perundungan siber, serta konten terkait suku, agama, ras, dan keluarga kerajaan.











