KUALA LUMPUR, KOMPAS.com – Pemerintah Malaysia bersiap menerapkan aturan untuk melindungi anak-anak sekaligus mengurangi paparan konten berbahaya di berbagai platform online.
Mulai 1 Juni, "Negeri Jiran" akan membatasi anak di bawah 16 tahun berselancar di media sosial, sebagaimana dilansir AFP, Jumat (22/5/2026).Langkah pengetatan ini diambil menyusul kekhawatiran otoritas Malaysia terhadap lonjakan tajam konten digital yang merugikan dalam beberapa tahun terakhir.
Baca juga: Malaysia Layangkan Tuntutan Hukum Ke TikTok, Disebut Gagal Batasi Konten Fitnah
Otoritas setempat mengategorikan beberapa hal sebagai konten online yang berbahaya, mulai dari judi online dan penipuan atau scam, pornografi anak dan eksploitasi anak, perundungan siber, hingga konten sensitif yang berkaitan dengan ras, agama, dan institusi kerajaan.
Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia menjelaskan aturan baru ini akan mewajibkan seluruh penyedia layanan online untuk menerapkan fitur keamanan khusus.









