JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengatakan sebanyak 200 platform digital sudah melapor ke pihaknya terkait regulasi perlindungan anak, di antaranya ada Netflix hingga ChatGPT.
Dilansir ANTARA, Jumat (26/6/2026), Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pelaporan ini adalah bagian dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas)."Kami melaporkan bahwa sudah melaporkan kepada Kemkomdigi kurang lebih 200 platform untuk memberikan asesmen terhadap profil resiko mereka masing-masing," kata Meutya saat ditemui usai pembukaan pameran foto "Perisai Tunas" di ANTARA Heritage Center, Jakarta Pusat pada Kamis (25/6/2026).
Baca juga: Menkomdigi: Netflix, PUBG hingga Shopee Sudah Lapor Penilaian Mandiri PP Tunas
Dia menyebutkan platform digital yang telah melaporkan penilaian mandiri mencakup e-commerce, gim daring, hingga hiburan.
Adapun beberapa platform di antaranya yakni Netflix, ChatGPT, Player Unknown's Battlegrounds (PUBG), Shopee, Tokopedia, dan Lazada.








