JAKARTA, KOMPAS.com- Kementerian Perdagangan atau Kemendag telah mengajukan permintaan penurunan atau take down terhadap 2.639 iklan elektronik.

Iklan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permintaan take down dilakukan melalui patroli siber pada 21 platform niaga elektronik hingga Maret 2026.Baca juga: Kemendag Targetkan Uji Tera 5.000 Unit SPKLU

Menteri Perdagangan Budi Santoso juga meminta take down terhadap 95 akun pedagang atau merchant di sejumlah lokapasar.

Akun tersebut tercatat telah menayangkan materi iklan elektronik yang tidak sesuai ketentuan dalam tiga periode.