Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso telah menandatangani Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Lewat aturan anyar ini, ada dua tambahan model bisnis Penyelenggara PMSE (PPMSE) yang akan diatur, yakni layanan di aplikasi transportasi online atau ride-hailing dan penjualan oleh agen travel online (online travel agent/OTA).Budi mengatakan penambahan dua model bisnis ini merupakan langkah responsif pemerintah terhadap pola perdagangan digital yang bergerak sangat dinamis. Sebagai informasi, aturan ini akan menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik."Penambahan dua model bisnis PPMSE dalam revisi peraturan ini merupakan respons terhadap perkembangan lanskap perdagangan digital yang dinamis. Dengan cakupan model bisnis yang lebih komprehensif, pelaku usaha memiliki kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).

Dia menjelaskan model bisnis ride-hailing didefinisikan sebagai sistem elektronik di bidang transportasi darat yang dapat disertai dengan fitur perdagangan barang maupun jasa sebagai layanan tambahan dalam ekosistem yang sama.Pengaturan ride-hailing dalam Permendag ini menyasar pada aktivitas perdagangan barang yang difasilitasi oleh platform melalui fitur-fitur niaga dari aplikasi ride-hailing. Artinya yang diatur adalah perdagangan yang dilakukan oleh para pihak merchant."Dengan demikian, yang diatur adalah transaksi jual beli barangnya, bukan layanan transportasinya," tutur Budi.Lalu, model bisnis OTA merupakan sistem elektronik berupa penjualan maupun pemesanan layanan perjalanan kepada konsumen, baik secara langsung maupun melalui fasilitasi transaksi antara konsumen dan pelaku usaha, yang menjual atau menyelenggarakan tiket transportasi, akomodasi, atraksi, maupun paket perjalanan.Tak hanya itu, melalui revisi Permendag ini, pemerintah akan fokus pada lima aspek utama. Kelimanya, yaitu peningkatan visibilitas produk lokal, fasilitasi legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, penguatan perlindungan konsumen, dan penguatan tata kelola teknologi digital.Adapun beberapa aturan utamanya mencakup prioritas visibilitas produk UMK dan dalam negeri di platform, kewajiban memiliki perizinan berusaha, transparansi pengenaan biaya dan kebijakan promosi platform, serta pemberian insentif promosi bagi UMK. Kemudian, penyediaan mekanisme pengaduan dan sengketa oleh platform, pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam kegiatan promosi dan pemasaran produk, serta perlindungan dari praktik perdagangan tidak sehat.Kewajiban Izin UsahaTerkait kewajiban memiliki perizinan berusaha bagi seluruh pedagang yang berjualan melalui platform, Budi menekankan perlunya pengaturan tersebut untuk mewujudkan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib dan sehat. Pengaturan tersebut juga mendorong pemberian kepastian hukum bagi pelaku usaha dan perlindungan konsumen."Perizinan berusaha juga membuka kesempatan bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), untuk mengakses berbagai program pemerintah mulai dari pelatihan, pembiayaan, hingga fasilitasi promosi," terang Budi.Untuk memberikan ruang adaptasi yang memadai, pemerintah menetapkan masa tenggang bagi pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban perizinan berusaha. Budi berharap, proses transisi menuju ekosistem perdagangan digital yang lebih formal dapat berjalan secara bertahap dan tidak memberatkan."Regulasi ini merupakan langkah awal. Kami akan terus hadir melalui sinergi pembinaan dan pendampingan bagi pelaku usaha melalui sosialisasi, pelatihan, promosi, serta kegiatan daring maupun luring. Ekosistem digital yang sehat dapat terwujud jika kita membangunnya bersama-sama," tambah Budi.