Jakarta - Pemerintah dan Komisi XI DPR RI menggelar rapat pengambilan tingkat I terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Semua fraksi sepakat agar dokumen aturan tersebut dibawa ke paripurna pada Kamis (4/6) untuk disahkan menjadi UU."Kedelapan fraksi di Komisi XI DPR RI menyetujui RUU tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU. Apakah setuju?" tanya Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun saat memimpin rapat kerja dengan pemerintah, Rabu (3/6/2026)."Setuju," jawab seluruh anggota fraksi di Komisi XI DPR RI.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU P2SK Mohammad Hekal mengatakan pihaknya telah melakukan pembahasan terhadap 1.212 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah. Jumlah tersebut terdiri dari 805 DIM batang tubuh dan 407 DIM penjelasan, termasuk beberapa topik baru yang berkembang dalam pembahasan."Panja RUU P2SK kemudian melakukan pencermatan dan telaahan terhadap seluruh DIM serta melakukan pendalaman terhadap isu topik yang berkembang secara dinamis dalam proses pembahasan panja RUU," kata Hekal.Berdasarkan hasil kerja tim perumus dan tim sinkronisasi, telah tersusun draft RUU P2SK yang terdiri dari dua pasal dan 105 angka perubahan dengan total 145 pasal secara keseluruhan. Terdapat 17 pokok materi muatan dan pengaturan di dalamnya yang telah disepakati sebagai berikut:1. Kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)2. Kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)3. Kelembagaan Bank Indonesia (BI)4. Evaluasi Kinerja LPS, OJK dan BI oleh DPR5. Cakupan Perluasan Usaha Perbankan dan Perbankan Syariah 6. Demutualisasi Bursa Efek di Pasar Modal7. Transfer Margin Dalam Transaksi di Pasar Keuangan8. Surat Utang Danantara9. Perusahaan Asuransi dan Asuransi Syariah Dalam Resolusi10. Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas11. Bursa Mineral dan Komoditas Strategis12. Aset Kripto 13. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Pinjaman Daring dan Perjudian Daring 14. Pusat Finansial Internasional Indonesia15. Penanganan Piutang Macet Pada UMKM16. Penyelidikan dan Penyidikan di Sektor Jasa Keuangan Serta Mekanisme Keadilan Restorative 17. Bank Dalam Penyehatan











