Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). RUU itu ditargetkan rampung dan disahkan menjadi undang-undang sebelum tanggal 22 Juli 2026.Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, parlemen dan pemerintah memiliki waktu sekitar 20 hari untuk menyelesaikan RUU tersebut. Ia menyebut Komisi XI harus mengosongkan seluruh agenda lainnya agar pembahasan beleid tersebut dapat dikebut sesuai jadwal."Ini nanti akan harus kita selesaikan di masa sidang DPR yang akan berakhir di tanggal 22 Juli nanti, ada 20 hari, kita nanti harus bisa mengatur pace-nya sehingga akan ada pembahasan-pembahasan yang panjang, subtansial, mulai dari lobi sampai segala hal nanti akan kita lakukan," ujar Misbakhun dalam rapat kerja dengan Purbaya di DPR RI, Kamis (2/7/2026).
Misbakhun mengatakan pembahasan tingkat I ditargetkan selesai pada 20 Juli, sementara persetujuan tingkat II dijadwalkan sehari setelahnya, yakni 21 Juli. Menurutnya, pembahasan RUU tersebut akan berlangsung intensif dan mencakup berbagai tahapan, mulai dari pendalaman substansi hingga lobi antarpihak."Jadi, saya hanya akan menyampaikan bahwa tanggal 21 harus sudah disetujui di tingkat II, tanggal 20 di tingkat I. Apakah bisa disetujui?" ujar Misbakhun yang disetujui oleh peserta rapat.Ditemui seusai Rapat, Purbaya membenarkan bahwa undang-undang tersebut ditargetkan selesai bulan Juli. Implementasi undang-undang tersebut ditargetkan berjalan sekitar akhir tahun 2026."Juli kan undang-undangnya selesai. Agustus Presiden mengharapkan bisa dibacakan di pidato Presiden, saya pikir akhir tahun ini akan jalan. Memang dikebut untuk undang-undangnya ya," tutur Purbaya.PFII merupakan kawasan khusus yang disiapkan pemerintah untuk menjadi pusat kegiatan keuangan global di dalam wilayah Indonesia. Kehadirannya ditujukan untuk menarik investasi, memperluas akses pembiayaan, dan meningkatkan daya saing sektor keuangan nasional.PFII akan dilengkapi berbagai kemudahan usaha, fasilitas perpajakan, serta mekanisme hukum khusus yang mengikuti standar internasional. Kawasan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja bernilai tinggi, dan memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan dunia."RUU ini juga mengatur berbagai fasilitas dan kemudahan berusaha termasuk fasilitas keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, serta fasilitas perpajakan yang dirancang secara terukur untuk menarik investasi jangka panjang dan mendorong aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi di Indonesia," jelas Purbaya.Lihat juga Video: Begini Euforia di Jogja Financial Festival & Run D-City 2026










