JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai revisi UU P2SK menjadi langkah strategis untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di tengah ketidakpastian global. Menurut Purbaya, perubahan regulasi tersebut diperlukan agar sektor keuangan Indonesia lebih responsif terhadap perkembangan industri jasa keuangan, kemajuan teknologi finansial, serta tantangan pengawasan yang semakin kompleks. Selain itu, revisi UU P2SK juga ditujukan untuk memperkuat koordinasi antarotoritas dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. “Pemerintah berkomitmen mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan berkelanjutan. Untuk itu diperlukan berbagai terobosan, termasuk melalui penguatan sektor keuangan yang kokoh dan sehat,” ujar Purbaya dalam rapat paripurna DPR RI pada Kamis (4/6/2026). Baca juga: UU P2SK Resmi Disahkan, Ini 17 Perubahan Besar di Sektor Keuangan

Reformasi Sektor Keuangan RI

Purbaya mengatakan perekonomian global masih dibayangi berbagai ketidakpastian, mulai dari konflik geopolitik hingga gangguan rantai pasok yang berpotensi mendorong kenaikan harga energi. Meski demikian, Indonesia dinilai masih mampu mempertahankan kinerja ekonomi yang positif. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I 2026 disebut berada di atas rata-rata negara-negara G20 maupun ASEAN, dengan tingkat inflasi yang tetap terkendali. Ia menegaskan sektor keuangan memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penyaluran pembiayaan ke sektor-sektor produktif. Karena itu, reformasi sektor keuangan yang telah dimulai melalui UU P2SK perlu terus dipercepat dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, pendalaman pasar keuangan, stabilitas sistem keuangan, dan penguatan inklusi keuangan. Baca juga: Tok! DPR Sahkan RUU P2SK Jadi Undang-Undang Purbaya menambahkan revisi UU P2SK mencakup 17 topik pengaturan yang dinilai penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif. “Ketujuh belas topik tersebut sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif sebagaimana arahan Presiden melalui Asta Cita, dengan sektor keuangan yang berdaya saing internasional, stabil, dan memiliki tata kelola yang baik,” kata Purbaya. Ia berharap revisi UU P2SK dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat bagi berbagai kebijakan strategis pemerintah dan lembaga terkait dalam mengembangkan sektor keuangan yang inklusif, berkelanjutan, dan mampu mendukung agenda pembangunan nasional. Baca juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Revisi UU P2SK, Siap Dibahas di Paripurna