PERDEBATAN mengenai sisa kuota data prabayar yang hangus secara sepihak akhirnya menemukan muara konstitusionalnya di Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Mahkamah secara mutlak menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibayar lunas oleh konsumen merupakan benda tidak berwujud yang di dalamnya melekat hak milik pribadi (intangible property right).
Implikasinya sangat mendasar: sisa kuota tidak lagi boleh dihanguskan secara sewenang-wenang oleh operator seluler, dan penyedia jasa telekomunikasi diwajibkan menyediakan opsi skema akumulasi (rollover).Putusan ini menjadi pembenaran atas kegelisahan publik yang beberapa bulan lalu sempat penulis tuangkan dalam artikel opini di Kompas.com bertajuk Kuota Hangus: Korupsi Digital?.
Kala itu, penulis menyoroti betapa timpangnya posisi tawar konsumen digital di hadapan oligopoli industri telekomunikasi yang membungkus pengikisan hak ekonomi rakyat dengan dalih administrasi masa aktif.
Lahirnya amar putusan bersejarah tersebut memunculkan spekulasi baru di tengah masyarakat yang patut dicermati secara kritis.










