KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa sisa kuota internet yang belum digunakan sepenuhnya oleh konsumen tidak boleh hangus dan harus tetap dapat digunakan hingga habis.
Hal tersebut tercantum dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan MK pada Kamis (23/7/2026).MK mengatakan, sisa manfaat layanan telekomunikasi yang telah dibeli pengguna merupakan bagian dari hak milik pribadi. Karena itu, sisa kuota harus tetap dilindungi dan dapat digunakan oleh konsumen.
Perlindungan tersebut juga berarti pengguna tidak boleh dibebani biaya atau tarif tambahan untuk menggunakan sisa kuota yang belum habis. Biaya tambahan dengan alasan perpanjangan masa aktif atau alasan lainnya tidak diperbolehkan.
Baca juga: MK: Operator dan Pemerintah Wajib Libatkan Lembaga Konsumen saat Atur Tarif Internet
MK juga menegaskan bahwa klausula layanan operator seluler yang menghanguskan sisa kuota internet konsumen merupakan bentuk penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden).










