Hal ini tercantum dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan MK pada Kamis (23/7/2026).

Mahkamah Konstitusi menegaskan kuota internet adalah hak milik pribadi yang dilindungi. Operator wajib sediakan pilihan kuota rollover.

Pascaputusan MK, kekhawatiran publik kini bergeser dari ancaman kuota hangus menuju ancaman baru: lonjakan tarif data.