JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa operator telekomunikasi wajib melindungi konsumen atau pelanggannya dari skema kuota internet hangus.
Perlindungan terhadap pelanggan dapat diberikan lewat fitur atau layanan akumulasi kuota internet (rollover) hingga pengembalian (refund)."Dalam hal ini, pengguna jasa telekomunikasi yang membayar kuota internet baik sebelum atau sesudah penggunaan (prabayar dan pascabayar), tetapi kuota tersebut belum dimanfaatkan seluruhnya padahal masih memiliki sisa kuota, harus dilindungi antara lain dengan cara, yaitu a) akumulasi atau rollover kuota; b) perpanjangan masa aktif; c) pengalihan manfaat; d) kompensasi; e) refund; atau f) bentuk perlindungan lain," ujar Hakim MK Adies Kadir membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Kamis (23/7/2026).
Baca juga: Kala MK Kabulkan Gugatan Ojol yang Persoalkan Skema Kuota Internet Hangus
Lewat Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagai permohonan yang menggugat skema kuota internet hangus yang diterapkan operator telekomunikasi.
Adies menjelaskan, MK tidak dapat mengabaikan bahwa kuota internet telah menjadi kebutuhan penting dalam masyarakat.












