JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) bersama operator seluler seperti Telkomsel, Indosat, serta XL mengaku telah berdiskusi dan menghasilkan empat komitmen terkait skema kuota internet hangus yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keempat komitmen perlindungan konsumen itu disampaikan dalam sidang perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026 yang mempermasalahkan skema kuota internet hangus di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (18/6/2026)."Satu, ATSI dan operator seluler telah dan akan terus menyediakan dan mengembangkan berbagai pilihan paket jasa layanan internet yang dapat memberikan fleksibilitas lebih bagi pelanggan," ujar Direktur Eksekutif ATSI Marwan O Baasir menyampaikan keterangannya dalam sidang perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026, Kamis.

Baca juga: YLKI di MK Ungkap Aduan Kuota Internet 9 GB Hangus: Rugikan Konsumen!

"Di antaranya paket jasa layanan internet dengan menggunakan fitur akumulasi kuota (rollover), non-rollover, maupun dengan inovasi layanan lainnya," sambungnya.

Kedua, ATSI dan operator seluler telah menyediakan dan akan meningkatkan keterbukaan serta kemudahan akses informasi kepada pelanggan.