JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam memperkuat pelindungan konsumen melalui pengawasan yang lebih ketat terhadap perusahaan pembiayaan.
Hal ini menyusul dugaan tindak kekerasan dalam proses penarikan agunan kendaraan yang melibatkan pihak ketiga mitra PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) di Serang, Banten, OJK telah menyelesaikan pendalaman sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasannya.Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan bahwa pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan data dan dokumen serta permintaan klarifikasi kepada jajaran pengurus TAFS pada 22 Juni 2026 sebagai tindak lanjut dari pemanggilan sebelumnya yang dilakukan pada 8 Juni 2026.
Baca juga: Kasus Debt Collector di Serang, OJK Panggil Toyota Astra Financial Services
Ilustrasi dibuat menggunakan AI Generatif (Kompas.com/Yefta Christopherus Asia Sanjaya) Ilustrasi debt collector.
Hasil pendalaman menunjukkan adanya indikasi bahwa tindakan petugas lapangan dari pihak ketiga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) maupun Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan agunan yang telah ditetapkan oleh TAFS.










