JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) untuk dimintai penjelasan terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kredit yang terjadi di Kota Serang, Banten.

Pemanggilan yang dilakukan pada Senin (8/6/2026) tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan OJK terhadap pelaku usaha jasa keuangan.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan, dalam pertemuan itu pihaknya telah meminta penjelasan dari TAFS mengenai dugaan keterlibatan perusahaan dengan tindakan oknum penagih utang (debt collector) yang melakukan penagihan disertai kekerasan.Baca juga: Debt Collector Prank Damkar Semarang Dipecat, Perusahaan Minta Maaf

"Berdasarkan permintaan klarifikasi awal, OJK meminta PT TAFS untuk memperhatikan dan menindaklanjuti sejumlah aspek," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2026).

Agus melanjutkan, pihaknya meminta TAFS mengevaluasi secara menyeluruh proses penagihan yang dilakukan, termasuk kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga.