Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak menanggapi kasus dugaan korupsi penyaluran kredit yang melibatkan PT Lunaria Annua Teknologi (PT LAT/KoinP2P) atau KoinWorks. Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan tersangka dan ditahan yakni BAA selaku Direktur Operasional PT LAT pada 2021 sampai sekarang, BH selaku Direktur Utama PT LAT 2015 sampai 2022 dan Komisaris PT LAT 2022 sampai sekarang dan JB selaku Direktur Utama PT LAT pada tahun 2024 sampai sekarang.Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan telah memanggil para pemegang saham perusahaan pinjaman daring (pindar) tersebut."Sehubungan dengan proses hukum yang sedang berlangsung dan adanya penahanan terhadap pengurus KoinP2P oleh Kejaksaan Tinggi DKI serta untuk menindaklanjuti pengaduan ke OJK, OJK telah memanggil pemegang saham," ujar perempuan yang akrab disapa Kiki dalam acara konferensi pers hasil RDKB, Jumat (5/6/2026).
Pemanggilan para pemegang saham ini bertujuan untuk tanggung jawab dalam hal operasional perusahaan. Kiki menegaskan keberlangsungan kegiatan usaha KoinWorks tetap melekat pada pemegang saham."Termasuk memastikan operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah Kiki.Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini terkait manipulasi pengajuan kredit yang melibatkan sebuah bank persero melalui fintech Koinworks.Semua tersangka sebagai pengurus PT LAT Pemilik Fintech KoinWorks bekerja sama dengan analisa yang tidak layak. Mereka juga mengajukan serta menyalurkan pembiayaan yang melawan hukum dari sebuah bank persero ke beberapa nasabah.Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Agus Firmansyah mengatakan pihaknya menghormati dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.Di samping itu, sambil mengawasi secara intensif KoinP2P sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Pindar)."OJK saat ini terus mengawasi secara intensif KoinP2P sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Pindar)," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2026).Perseroan menyatakan akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Perseroan memastikan akan menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah (presumption of innocence).KoinWorks menyatakan, bahwa perkara ini berkaitan dengan salah satu skema kerja sama pendanaan institusi (channeling) dengan Bank BUMN. Dalam skema tersebut, jelas perusahaan, proses pendanaan dilakukan melalui mekanisme kerja sama antara platform dan Bank BUMN sesuai peran masing-masing dalam hubungan kerja sama penyaluran pendanaan yang berlaku."KoinP2P menghormati proses yang saat ini berjalan dan percaya bahwa seluruh fakta serta peran masing-masing pihak dalam skema kerja sama penyaluran pendanaan tersebut akan dapat dijelaskan secara lebih utuh dan transparan melalui mekanisme hukum yang berlaku," bunyi keterangan perusahaan, Senin (11/6/2026).














