Jakarta - Debt collector tidak bisa menagih utang secara sembarangan. Aturan penagihan utang oleh debt collector telah ditetapkan secara tegas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Peraturan untuk debt collector menagih utang kredit dan pembiayaan diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023, menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.Berikut aturannya:1. Menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan Penyelenggara, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan.2. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Penerima Dana.3. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.4. Dilakukan dengan menghindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), harkat, martabat dan harga diri di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada Penerima Dana, kontak darurat Penerima Dana, kerabat, rekan, keluarga dan harta bendanya.5. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain Penerima Dana.6. Penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.7. Penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili Penerima Dana.8. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Penerima Dana.9. Penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan angka 8 hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Penerima Dana terlebih dahulu.
9 Aturan Ketat Debt Collector Tagih Utang
Debt collector harus mematuhi aturan OJK dalam penagihan utang. Pelanggaran dapat dilaporkan ke OJK. Ketahui aturannya untuk perlindungan konsumen.










